Detail Berita

PENGUNDURAN DIRI KETUA DPRD, DIDIK APRESIASI SINERGITAS SEMUA PIHAK

SUARA PARLEMEN- Didik Gatot Subroto resmi mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang pada 23 September 2020 lalu, Acara pamit tersebut dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD yang di hadiri Forkopimda dan Bupati Malang. Mundurnya Didik atau dikenal dengan DGS dari kursi Ketua dewan sudah melalui mekanisme karena ikut maju dalam kontestasi Pilkada.

Dalam acara itu juga DGS berpamitan dan menyatakan sangat apresiatif terhadap semua pihak yang selama dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang sangat koperatif, hal tersebut bukan hanya disampaikan kepada para Forkopimda tapi di layangkan untuk seluruh Kepala OPD yang turut hadir.

“ Kami sangat mengapresiasi kerjasama semua pihak baik Forpimda serta Seluruh jajaran eksekutif, yudikatif dan semua saja yang pernah sinergi dengan lembaga legislatif yang kami pimpin ini, sekali lagi terimakasih” ungkap Didik.

“ Buka hanya lintas lembaga kami juga terimakasih kepada seluruh lembaga internal dewan dan Sekretariat DPRD yang selama ini sudah dan selalu bersama dalam menjalankan kepemimpinan kami”, imbuhnya.

Sodikul Amin yang saat itu mendapat mandat kepercaan menjabat sebagai Plt. Ketua DPRD menyampaikan beberapa harapan dan pujian terhadap kepemimpinan Didik selaku semasa menjabat dan menahkodai lembaga legislatif tersebut.

“ Kami sangat terimakasih dan sangat bangga dengan saudara kita Didik Gatot ini karena sejak di jabat dan di nahkodai beliau, sudah banyak perubahan perkembangan di lembaga legislatif ini”, ungkapnya.

Dalam acara yang mengharukan tersebut juga turut memberikan pidato resmi pisah pamit Bupati Malang yang menyampaikan mekanisme pengunduran diri Ketua DPRD sudah sesuai mekanisme yang ada. Dalam pidatonya Bupati juga menyatakan beberapa ucapan terimakasih atas kepemimpinan yang selama ini di emban DGS sangat banyak mendukung program program pembangunan di Kabupaten Malang.  

“Itu sudah diatur peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,tidak lupa kami juga ucapkan terimakasih atas kinerja Ketua Dewan selama di emban saudara Didik sangat responsif mendukung program program pemerintah Kabupaten Malang," kata Sanusi saat hadir selaku Bupati saat acara tersebut ( 23/09)

 

Red : Media Centre Dewan

Reporter : Yuli

Editor : Mansur

Berita Lain