Urgensi Batas Usia Mininum Pernikahan
B A N T U R - Tujuan program pendewasaan usia perkawinan untuk memberikan kesadaran kepada para remaja yang merencanakan sebuah pernikahan.
Hal ini seperti ini diutarakan oleh Pimpinan Dewan Ir. H. M. Kholik selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dikala berada dalam kegiatan di Kecamatan Bantur.
"Penanggulangan usia dini diperlukan peran serta keluarga, agar para remaja jika memiliki rencana menikah melihat berbagai aspek penting", ungkap Aba kholik sapaan akrab ya. 07/10, hari ini.
Aspek aspek seperti apa yang harusnya menuju pernikahan harus di tekankan?
Menurut Wakil Ketua DPRD tersebut menyatakan ada aspek kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial ekonomi serta rencana kelahiran.
"Dengan Maraknya pernikahan dini hingga berdampak pada lonjakan kelahiran mencapai 3,2 juta jiwa, ini akan mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia karena tingginya angka kelahiran", katanya.
Pendewasaan Usia Perkawinan ( PUP) adalah upaya peningkatan usia pada perkawinan sehingga mencapai usia minimal. Untuk usia perkawinan wanita minimal 20 tahun dan Laki laki di usia 25 tahun. **
Sumber : Ir . H. M. Kholik ( Wk. Ketua DPRD)
Report : Alvi
Rilis : Mansur
Post by : Suara Parlemen