Tanah Kas Desa Dapat Lebih Dioptimalkan
K A R A N G P L O S O - Barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Sebagaimana halnya tanah kas Desa, dapat dioptimalkan untuk dapat dikelola dan dimanfaatkan, ujar Darmadi, S.Sos pada kesempatan Forum Group Discussion di Kecamatan Karangploso.
Ketua DPRD Kabupaten Malang ini melanjutkan bahwa pemanfaatan Aset Desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Selanjutnya hal tersebut dapat diatur dalam Peraturan Desa sebagai payung hukum.
"Pemanfaatan aset Desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun guna serah atau bangun serah guna" ujar Beliau.