Pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
K E P A N J E N - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dibahas pada Selasa (7/6) siang ini. Bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rapat Kerja tersebut membahas pasal demi pasal dalam Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Malang pada 22 Maret 2022 lalu.Dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Mohammad Faiz, S.E., rapat kerja ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai OPD, seperti Bagian Hukum, Inspektorat, Satpol PP, Cipta Karya dan lainnya.
Disebut sebagai Perubahan Kedua, karena sebelumnya telah dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada 2020 yang lalu. Sebagaimana diketahui, Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. (udn/bah)