Dewan Bagikan Tips Inovasi Desa
S U M B E R M A N J I N G W E T A N - Sebagaimana diketahui, kewenangan desa terdiri atas bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat desa. Demikian paparan awal yang disampaikan Busilan, SH., Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang.
Busilan menyatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa setidaknya terdiri atas 5 aspek. Pertama, Priotitas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kedua, Prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Ketiga, Melaksanakan rogram bidang kegiatan produk unggulan desa , BUMDES bersama, embung dan sarana olahraga desa sesuai kewenangan desa. Keempat, Pembangunan unit usaha yang dikelola oleh BUM DES embung dan sarana olahraga desa sesuai dengan kewenangan desa. "Kelima adalah Prioritas penggunaan dana desa dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa" imbuhnya.
Adapun program inovasi desa, Busilan menjelaskan bahwa inovasi desa dapat dilakukan dengan pengembangan kewirausahaan, peningkatan kualitas SDM dan pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan.