Kajian Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
K E P A N J E N - DPRD Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Kajian Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Selasa (08/11). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dra. Hj. Tutik Yunarni tersebut menghadirkan Narasumber profesional dari LPK Universitas Merdeka Malang, Arif Suhardiman, SE, Ak, MAP.
Dalam penyampaiannya, Arif menyebutkan bahwa dibutuhkan komitmen semua stakeholder untuk mendukung Fasilitasi pembentukan BRIDA secara berkelanjutan. Keberadaan BRIDA akan berjalan dengan optimal jika didukung oleh pembiayaan yang memadai melalui APBD Kabupaten Malang. Tugas dan Fungsi untuk melakukan evaluasi kebijakan tidak diamanatkan secara eksplisit sebagai salah satu fungsi BRIDA. "Fungsi evaluasi kebijakan sesungguhnya merupakan salah satu dimensi strategis kompetitif BRIDA sebagai think tank Pemerintah Daerah" pungkasnya.