Berbagi Pengalaman Kesuksesan BUMDes, Dewan Dorong BUMDes Maju dan Berdaya Saing
S I N G O S A R I - Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Pengantar tersebut merupakan pembuka yang disampaikan oleh Venny Ayu Soraya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dalam sebuah kesempatan terbuka di Singosari beberapa hari yang lalu.
Venny memberikan beberapa sampel BUMDes yang telah menorehkan prestasi positif dan dikenal sukses dalam menjalankan bisnis yang dikelolanya. seperti BUMDes Tirta Mandiri di Klaten, yang bergerak di sektor kepariwisataan. Tirta Mandiri pernah menorehkan omset Rp. 10.36 Miliar dengan laba sekitar Rp. 6.5 Miliar.
Beliau melanjutkan contoh lain dengan BUMDes Tirtonirmala di Kabupaten Bantul yang mampu menghasilkan keuntungan sampai dengan Rp. 8.7 Miliar. Bergerak dalam bidang simpan pinjam dengan anggota telah mencapai ribuan orang. Bunga Pinjaman yang tidak besar menjadi daya tarik sehingga dapat mengurangi beban peminjamnya.