Pemerintah Desa sebagai Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat
N G A N T A N G - Pemerintah desa merupakan garda terdepan dan berhadapan langsung dengan pelayanan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan. Demikian pendahuluan yang disampaikan Reni Purwiningtyas dalam sebuah kesempatan di Ngantang beberapa waktu lalu. Beliau menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan, desa harus melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. "Selain itu, kepastian tersedianya anggaran dan sumber daya manusia untuk menyelenggarakan pemerintahan pemberdayaan masyarakat sangatlah penting" ucapnya.
Untuk dapat mewujudkan Good Goverment dan Good Governance, Pemerintah Desa diharapkan dapat menerapkan dua strategi. Pertama, Meningkatkan Kapasitas Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Reformasi pengelolaan SDM aparatur ini merupakan kebutuhan mendesak untuk dijalankan agar diperoleh aparatur yang ber integritas, kompeten, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera dalam menyokong pencapaian pengelolaan birokrasi yang baik.
Kedua, Meningkatkan Profesionalitas ASN. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang managemen Pegawai Negeri Sipil adalah Pengelolaan PNS (ASN) untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan Nepotisme.