Panitia Khusus Pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Gelar Rapat bersama OPD Terkait
K E P A N J E N - Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran, DPRD Kabupaten Malang. Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus bersama Tim Raperda Kabupaten Malang dan OPD terkait membahas pasal per pasal Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Wahyu Indriyanti yang turut hadir anggota Panitia Khusus diantaranya, Muslimin, Budi Kriswiyanto, Reni Purwiningtyas, Susiyono, Nofan Eko Prasetyo, Ahmad Fauzan, Agustinus Surya, Ninik Nurmiati, M. Taufiq, Unggul Nugroho, Joko Eko.
Adapun Tim Raperda dan OPD terkait yang hadir di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala BPD, Kabid Hukum Sekda, Kanwil Kemenkumham. Sebagai informasi, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan disusun ksistensi kebijakan retrukturisasi serta ekstensifikasi perpapajakan dan retribusi daerah oleh pemerintah pusat, juga dengan adanya kebijakan fiskal, perubahan nomenklatur dan perkembangan teknologi digital dan informasi, memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Bahwa beberapa Peraturan Daerah terkait perpajakan dan retribusi di daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan nasional dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pajak dan retribusi yang aktual, komprehensif dan berdaya guna bagi pembangunan di daerah, dengan tujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum,serta sebagai bentuk penyederhanaan regulasi daerah. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Malang)