Bedah Strategi Pengembangan UMKM di Era Digitalisasi
K A L I P A R E - Ahmad Fauzan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang menyampaikan pandangannya terkait Pengembangan UMKM di Era Digitalisasi. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, UMKM merupakan Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Beliau menyampaikan bahwa SDM dalam sektor UMKM perlu terus diperkuat untuk dapat bersaing dan memiliki kapasitas yang baik dalam era digital. Fauzan menyebutkan bahwa SDM harus memiliki skill digital dan fluent dengan internet. Selain itu, Infrastruktur digital harus kuat dibarengi dengan Regulasi transaksi digital serta sistem yang memadai dan sesuai kebutuhan. "Mengembangkan UMKM agar adaptasi terhadap era industri 4.0 dimana kelembagaan serta proses bisnis menggunakan sistem digital" ujarnya.
Fauzan melanjutkan bahwa Beberapa Strategi Pemberdayaan UMKM agar keluar dari permasalahan dapat ditelaah dari 3 aspek. Pertama, Aspek Manajerial Upaya yang dilakukan terkait aspek manajerial meliputi peningkatan produktivitas, kemampuan pemasaran, dan pengembangan sumber daya manusia. Kedua, Aspek Permodalan Dalam aspek permodalan upaya yang dilakukan meliputi pemberian bantuan modal, dalam bentuk penyisihan keuntungan BUMN sebesar 1-5 persen dan kewajiban untuk menyalurkan kredit bagi usaha mikro dan kecil minimum 20 persen dari portafolio kredit bank, serta kemudahan kredit. Ketiga, Program Kemitraan Upaya yang dilakukan melalui program kemitraan adalah mengembangkan program kemitraan dengan usaha besar baik lewat sistem Bapak-Anak Angkat, Pola PIR, Keterkaitan Hulu-Hilir (forward linkage), Keterkaitan Hilir-Hulu (backward linkage), Modal Ventura, dan Subkontrak.
Pria asli Gondanglegi tersebut melanjutkan bahwa UMKM dapat dikembangkan agar keluar dari permasalahan dengan 2 cara. Pertama, Pengembangan Sentra Industri Upaya yang dilakukan melalui pengembangan sentra industri adalah mengembangkan sentra industri kecil dalam suatu kawasan apakah berbentuk PIK (pemukiman industri kecil), LIK (lingkungan industri kecil), SUIK (sarana usaha industri kecil) yang didukung oleh UPT (unit pelayanan teknis) dan TPI (tenaga penyuluh industri). "Kedua, Program Pembinaan Upaya pemberdayaan yang dilakukan dalam bentuk pembinaan adalah pembinaan untuk bidang usaha dan daerah tertentu lewat KUB (kelompok usaha bersama), KOPINKRA (koperasi industri kecil dan kerajinan)" pungkasnya. (Sekretariat DPRD Kabupaten Malang)