Ketua Dewan Tekankan Pentingnya Peranan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dalam Pemeliharaan Sarpras
K E P A N J E N - Fasilitas umum atau sering diakronimkan fasum adalah istilah umum yang merujuk kepada sarana atau prasarana atau perlengkapan atau alat-alat yang disediakan oleh pemerintah yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Menjaga dan memelihara fasilitas umum berupa sarana dan prasarana adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, tidak hanya semata tugas pemerintah. Itulah poin yang menjadi penekanan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos dalam sebuah kesempatan di Kepanjen beberapa waktu yang lalu.
Seperti kita ketahui, pemeliharan sarana prasarana adalah serangkaian kegiatan terencana dan sistematis yang dilakukan secara rutin maupun berkala untuk menjaga agar prasarana yang telah dibangun tetap dapat berfungsi dan bermanfaat. Prasarana yang tersebar di berbagai tempat harus terpelihara demi kemaslahatan masyarakat dan menyokong kenyamanan masyarakat dalam beraktifitas dan beribadah. "Perlu ditanamkan kesadaran kepada warga masyarakat bahwa pemeliharaan prasarana & sarana harus dilakukan oleh semua warga pemakai, baik dari segi pembiayaan maupun pelaksanaan pemeliharaan." Ucap Darmadi.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa masyarakat dapat merasakan manfaatnya apabila prasarana tersebut dipelihara. Selain itu, dengan adanya peran serta aktif dari masyarakat akan menjadi lebih mandiri dalam pengelolaan prasarana di lingkungan sekitarnya. " Tidak Tergantung dana pemerintah untuk membiayai pemeliharaan, dana pemerintah dapat dipergunakan untuk membangun prasarana dan sarana lainnya" pungkasnya. (humas-Sekretariat DPRD)