Sidang Paripurna Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang
K E P A N J E N - Gelaran Sidang Paripurna kembali diselenggarakan pada Selasa (17/05) di Gedung DPRD Kabupaten Malang. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos, Sidang tersebut terbagi dalam 2 Sesi. Agenda pertama tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dihelat secara tertutup. Sementara itu, agenda kedua tentang Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Malang Dengan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah digelar secara terbuka dengan dihadiri Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, serta OPD terkait.
Penyampaian hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang dan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentaang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut disampaikan oleh Wahyu Indriyati. Dalam awal penyampaiannya, beliau menyebutkan dasar urgensi pembentukan Perda tersebut.
Pertama, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dimana dalam pasal Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik adapun dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan, dan Penyesuaian Sistem Kerja. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) yang menjelaskan bahwa Kepala Dinas membawahi 1 (satu) sekretariat dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kedua, "Peraturan Menteri tersebut merupakan dasar dari Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah" lanjut beliau.
Setelah dilakukan pembahasan dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, DPRD menyampaikan beberapa ketentuan yang terdapat dalam Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain : pertama, Judul “Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah”, kedua Rancangan Peraturan Daerah ini sudah tidak menyebutkan ketentuan tentang berapa jumlah Sekretariat/Bidang pada Dinas dan Badan, jumlah Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, jumlah Inspektur Pembantu pada Inspektorat dan jumlah Sekretariat/Seksi pada Kecamatan. Ketiga, Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membawahi 1 Sekretariat dan jabatan fungsional. dan keempat, "Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan" tutup beliau.
(humas-Sekretariat DPRD)