Persetujuan Bersama Antara Bupati Malang Dan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021
K E P A N J E N - Rapat Paripurna siang ini (27/6) kembali dilaksanakan dengan agenda Persetujuan Bersama Antara Bupati Malang Dan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021. Dipimpin Ketua DPRD, Darmadi, S.Sos beserta seluruh fraksi, rapat tersebut digelar terbuka dengan dihadiri Wakil Bupati, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H. beserta perwakilan OPD dan camat se-Kabupaten Malang.
DPRD dalam penyampaiannya yang diwakil Drs. Mohammad Fauzi, M.Ag sebagai Juru Bicara, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas pencapaian Pemerintah Kabupaten Malang mencapai Opini BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut-turut. Meskipun demikian, DPRD memberikan beberapa poin evaluasi.
Pertama, Perlu adanya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, Dalam rangka intensifikasi sumber-sumber PAD, salah satunya adalah dengan lebih memaksimalkan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk Piutang daerah. Ketiga, perlu dilakukan evaluasi peraturan daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keempat, agar ada inventarisasi asset di masing-masing Perangkat Daerah. Kelima, perlunya dilakukan perubahan Perkada yang tidak sesuai dengan regulasi diatasnya. Keenam, Perangkat Daerah tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan (DPRD, red) mendorong Inspektorat lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pemeriksaan internal. Terakhir Ketujuh, perlunya perencanaan yang lebih akurat, efektif, efisien dan tepat guna pada program dan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah. (humas)