Peran Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Dalam Mencegah Pernikahan Dini
K E P A N J E N – Peran Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Dalam Mencegah Pernikahan Dini merupakan tema utama yang menjadi bahan diskusi yang digelar Kecamatan Gondanglegi. Kegiatan tersebut dihelat pada Selasa, 14 Februari 2023 bertempat di Aula MAN 1 Malang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Kabupaten Malang di antaranya Dr. Miskat, SH, MH, H. Hadi Mustofa, S.Kom., Unggul Nugroho, S.Si, dan Sa’roni.
Dalam kesempatan tersebut Miskat menyampaikan bahwa Para orang tua diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan bimbingan kepada putra putrinya, agar tercipta sinergi antara pendidikan dan penanaman moralitas anak di sekolah dengan pembinaan oleh orang tua dirumah. Sekolah juga dapat membantu pemerintah menurunkan tingginya angka pernikahan anak melalui pembelajaran intrakurikuler dan kegiatan pengembangan diri (ekstrakurikuler) dengan memberikan pengetahuan kepada siswa tentang dampak negative pernikahan anak. Berencana menikah, sebaiknya kita sudah merencanakan ingin punya anak berapa, dengan jarak kelahirannya berapa tahun. Usia perempuan antara 20-35 tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan melahirkan dengan jarak ideal untuk menjarangkan kehamilan adalah 5 tahun. Resiko pada proses kehamilan, misalnya: keguguran, pre eklampsia dan eklampsia, infeksi, anemia, kanker rahim dan kematian bayi. b. Resiko pada proses persalinan, misalnya: prematur, BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah), kelainan bawaan, kematian bayi, dan kematian ibu Terhadap adanya fakta seperti ini, harus dilakukan penguatan moral anak dengan menanamkan pengetahuan agama tentang yang boleh dan tidak boleh, yang halal dan haram dilakukan.
Beliau melanjutkan bahwa Pelajaran agama jangan sekadar mata pelajaran pelengkap, tetapi harus mendapat perhatian lebih. Alokasi pembelajaran yang hanya 2 jam pelajaran dalam seminggu, bias ditambah dengan muatan local atau pengayaan melalui ceramah mingguan seperti program Jum’at takwa atau dapat juga dengan menggalakkan kelompok kajian keagamaan. Juga dengan melibatkan pihak terkait seperti KUA Kecamatan dan Puskesmas pada kegiatan MOS dan upacara apel sekolah setiap hari Senin untuk memberikan informasi dan penyuluhan dampak negative pernikahan anak serta kiat-kiat agar menghindarinya. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Malang)