Detail Berita

Dewan Dorong Aparatur Desa Lebih Optimal dalam Pemungutan PBB

N G A N T A N G - Salah satu ketersediaan dana pembangunan diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dana pemungutannya menjadi salah satu pemasukan bagi Negara yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehinga perlu adanya peran dari Pemerintah dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Demikian awal penjelasan Budi Kriswiyanto dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.

Beliau melanjutkan bahwa Tujuan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan setidaknya ada 5 hal. Pertama, Menyederhanakan peraturan perundang-undangan pajak sehingga mudah dimengerti oleh rakyat; Kedua, Memberi kuasa hukum yang kuat pada pemungutan pajak atas harta tak bergerak di semua daerah dan menghilangkan simpang siur; Ketiga, Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga rakyat tau sejauh mana hak dan kewajibannya; Keempat, Memberikan penghasilan kepada daerah yang sangat diperlukan untuk menegakkan otonomi daerah dan untuk pembangunan daerah; dan kelima, Menambah penghasilan daerah, membiayai setiap pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Budi menyambung bahwa untuk meingkatkan kesadaran masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa hal. Pertama, melalui pelayanan terpadu dan mendekatkan pos-pos pembayaran pajak ditempat-tempat tertentu yang dekat dengan tempat tinggal. Kedua, Memberikan penghargaan kepada wajib pajak, kelurahan serta kecamatan yang dapat menggerakkan serta menggingatkan wajib pajak untu membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang membayar tepat pada waktunya, untuk lebih memotivasi dalam membayar pajak bumi dan bangunan, dan dapat memberikan suatu kebanggaan kepada individu. Dan ketiga, "Merupakan sistem penyampaian informasi, kosultasi dan bimbingan perpajakan secara berkesinambungan kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemauan anggota masyarakat untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan" ucapnya.

 

Berita Lain