Hearing Penyelesaian Sengketa Lahan Pancursari
Rapat Hearing untuk memediasi penyelesaian sengketa atas lahan PTPN XII Pancursari dengan warga penggarap lahan PTPN XII Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kembali digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (3/6) kemarin.
Hearing kali ini dibuka sekaligus dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Bapak Ir. H. M. Kholiq. Didampingi Ketua Komisi 1 Bapak Ahmad Fauzan, S.Sos. dan Anggota Komisi 1, Bapak Ir. Budi Kriswiyanto. Nampak hadir di ruangan tersebut perwakilan dari para stakeholder di antaranya jajaran Forkopimda, BPN Kabupaten Malang, PTPN XII, Kepala Desa Tegalrejo, serta perwakilan warga setempat.
“Pertemuan siang hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan penyuluhan hukum terhadap warga masyarakat Desa Tegalrejo khususnya para kelompok Penggarap Lahan PTPN XII Pancursari Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan” buka Bapak Kholiq. Lebih lanjut, beliau menuturkan bahwa Dewan bersedia memfasilitasi mediasi ini dengan harapan agar permasalahan sengketa lahan tersebut dapat segera menemui penyelesaian.
Sesi dengar pendapat dari pihak yang bersengketa dimulai oleh Perwakilan PTPN XII Pancursari, Bapak Evaluanto Nugroho. Beliau menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul disebabkan karena ada kesalahan dalam menafsirkan Surat Keputusan (SK) yang sudah muncul, Sebelumnya. redistribusi lahan telah dilaksanakan oleh PTPN XII Pancursari mulai dari SK 2 dan SK 4 sampai munculnya sertifikat hak guna usaha (SHGU) nomor 2.
“Kesalahpahanan tersebut mengakibatkan masyarakat terprovokasi sehingga masyarakat masuk ke lahan PTPN XII Pancursari kemudian menguasai dan melakukan penanaman secara ilegal dimulai tahun 2016 sampai sekarang.” Jelasnya. Lebih jauh beliau menjelaskan bahwa PTPN XII Pancursari bersama BPN telah proaktif memberikan sosialisasi berkaitan dengan Keputusan tersebut kepada warga penggarap lahan (warga Desa Tegalrejo, red). “tetapi sampai sekarang permasalahan tersebut masih belum terselesaikan.” Imbuhnya.
Area seluas kurang lebih 500 hektar ini dikuasai oleh masyarakat. Dengan komoditas tanaman berkisar antara singkong, tebu, pisang. “Padahal PTPN XII atau anak usaha dari Perkebunan Nusantara II yang bergerak di bidang perkebunan kakao, teh, tebu, karet dan kopi untuk memberikan pemasukan pada negara” pungkasnya.
Dengar pendapat dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan warga penggarap lahan PTPN XII Desa Tegalrejo, Ibu Siti Fikriyah Hiriyati. Menurut Beliau, warga sangat berharap adanya win-win solution.
“Lahan seluas 2370 hektar ini merupakan tanah peninggalan Kolonial Belanda yang dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia” jelas beliau. Menurut Ibu Siti, permasalahan sebenarnya adalah belum ada kejelasan letak redistribusi lahan untuk tahun 1981 dan 1998 serta berapa sisa lahan yang belum dibagi, sehubungan dengan permasalahan tersebut maka warga Desa Tegalrejo ( Penggarap lahan PTPN XII Pancursari) meminta pemerintah untuk melakukan rekonstruksi dokumen dan lahan di lapangan agar semuanya jelas.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Malang Drs. Suwadji menuturkan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang. “Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memfasilitasi pertemuan pada isang hari ini, dengan harapan agar bisa memperjelas dari hasil pertemuan sebelumnya terkait penyelesaian sengketa atas lahan PTPN XII Pancursari dengan warga penggarap lahan PTPN XII Desa Tegalrejo” Pungkas beliau. (ir/mu)