Cegah Bullying, Dewan Bagikan Tips
K A L I P A R E - Bullying berasal dari kata bully yang artinya penggertak, orang yang mengganggu orang yang lemah. Beberapa istilah dalam bahasa Indonesia yang seringkali dipakai masyarakat untuk menggambarkan fenomena bullying di antaranya adalah penindasan, penggencetan, perpeloncoan, pemalakan, pengucilan, atau intimidasi. Definisi tersebut menjadi pembuka dalam penyampaian yang diberikan oleh Ninik Nurmiati, S.Pd., Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang tempo hari yang lalu.
Beliau menyampaikan bahwa Bullying atau Perundungan dapat terjadi secara verbal, secara fisik, secara relasional, serta melalui elektronik. Adapun faktor penyebabnya dapat terjadi atas beberapa hal, di antaranya: Dianggap “berbeda”; Dianggap lemah atau tidak dapat membela dirinya; Memiliki rasa percaya diri yang rendah; Kurang populer dibandingkan dengan yang lain, tidak memiliki banyak teman. Pun demikian, dampak yang ditimbulkan tidak hanya akan dirasakan korban, namun juga pada pelaku; serta siswa lain yang menyaksikan bullying tersebut.
Ninik memberikan beberapa tips agar dapat mencegah tindakan perundungan. Pertama, Membantu anak-anak mengetahui dan memahami bullying. Kedua, Memberi saran mengenai cara-cara menghadapi bullying. Ketiga, Membangun hubungan dan komunikasi dua arah dengan anak. Keempat, Mendorong mereka untuk tidak menjadi “saksi bisu” dalam kasus bullying. Kelima, Membantu anak menemukan minat dan potensi mereka dan terakhir Memberi teladan lewat sikap dan perilaku.