Proses Penyelesaian Perselisihan Tembok Perumahan Viral di Singosari
S I N G O S A R I - Penyelesaian perselisihan warga Candirenggo dengan Perumahan yang membangun tembok, akan segera menemui titik terang,
“Jika pagar itu tidak ber-IMB, maka DPMPTSP harus segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP, yang nantinya bisa dilakukan pembongkaran tembok ", ujar H.Mustofa Anggota DPRD.
warga Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan pengembang perumahan inisial GV, yang jalan warga desa tersebut ditutup dengan bangunan tembok. Sehingga telah menimbulkan protes para warga tersebut, dan hal tersebut telah mendapatkan perhatian Anggota DPRD, Komisi II DPRD Kabupaten Malang kembali sikapi hal itu.
"Dalam proses pembangunan perumahan itu, diketahui ada dua pengembang yang sempat terlibat. Pertama, sebuah PT berinisial B yang kemudian pailit dan sejak 2019 melalui proses lelang, sehingga pengembang perumahan tersebut berpindah ke PT inisial W” . Kata Gus Top panggilan akrab Wakil ketua Komisi II tersebut.
Perselisihan warga Desa Candirenggo dengan pengembang perumahan, akhirnya tidak hanya persoalan penutupan akses jalan ditutup tembok, tapi pihaknya juga menilai bahwa pengajuan perizinan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, kurang jeli dalam memberikan perizinan terutama pada site plannya"imbuhnya.
Narasi : Mansur