Dibutuhkan Penguataan Kelembagaan Dalam Pengelolaan Sampah
Sampah merupakan suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber aktivitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis, dengan meningkatnya jumlah penduduk dan semakin pesatnya pembangunan juga berdampak terhadap volume sampah, sehingga perlu dikelola secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Hal tersebut di atas menjadi topik dalam kegiatan sosialisasi Anggota DPRD dalam diskusi yang didelar di Balai Desa Mendalanwangi kecamatan Wagir 17/03. Menurut Koordinator kelompok H Abdulloh Satar, SE bahwa Pengeloaan sampah memerlukan beberapa pihak yang terlibat sehingga diperlukan penguataan kelembagaan terutama di tingkat terbawah mulai dari rumah tangga,
“Persoalan sampah menjadi persoalan kita bersama, engan jumblah penduduk semakin bertambah, tentunya kita harus sadar betul arti sampah bagi kelangsungan hidup terutama bagi kesehatan, karna masalah sampah tidak bisa dipandang remeh kalau kita membuangnya sembarangan, “ katanya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa Pengelolaan sampah adalah suatu bidang yang berhubungan dengan pengaturan terhadap penimbulan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan, pemprosesan dan pembuangan sampah dengan suatu cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip terbaik dari kesehatan masyarakat, teknik (engineering), perlindungan alam (conservation), keindahan dan pertimbangan-pertimbangan lingkungan lainnya dan juga mempertimbangkan sikap masyarakat.
Hadir pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD kabupaten Malang, H. Abdullah Satar, SE, Komisi III, Hj. Masfufah, S.Pd Komisi III, dan Fathurrohman Komisi IV, Muspika Kecamatan Wagir, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Se Kecamatan Wagir, Dinas Lingkungan hidup yang mewakili dan Tokoh Masyaraka. (a6)