Rumah Restorative Justice sebagai Perwujudan Keadilan Masyarakat Desa
K E P A N J E N - Restorative Justice adalah suatu proses ketika semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu, duduk bersama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat dimasa datang. Setidaknya itulah pembuka yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos. dalam sebuah kesempatan di Poncokusumo, beberapa waktu yang lalu.
"Tujuan utamanya adalah sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan, khususnya melalui upaya-upaya kesepakatan damai antara pihak-pihak bertikai." lanjut Putra daerah asli Poncokusumo ini. Beliau melanjutkan bahwa Rumah Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana. Hal tersebut melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat atau pemangku adat, aparat penegak hukum serta pihak lainnya terkait guna sama-sama mencari keadilan dan solusi terbaik.
Beliau berharap Rumah Restorative Justice menjadi solusi cepat dan memudahkan koordinasi dalam mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan di luar pengadilan. "Jadi, ada kesepakatan antara pihak yang berperkara" pungkasnya. (humas-Sekretariat DPRD)