Paparan Raperda tentang RTRW Kabupaten Malang Tahun 2022-2042
K E P A N J E N - Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Malang merupakan arahan pengembangan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah guna mencapai tujuan penataan ruang wiiayah kota dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun.
Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW disusun untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Malang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, fenomena yang terjadi begitu dinamis dan terjadi dinamika pembangunan baik secara internal kabupaten maupun eksternal. Sehingga memerlukan kesiapan ruang wilayah untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi demi mengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejateraan seluruh masyarakat.
Setidaknya itulah poin mendasar diselenggarakannya Rapat Kerja DPRD Kabupaten Malang bersama tim Raperda dengan agenda Paparan Raperda tentang RTRW Kabupaten Malang Tahun 2022-2042 pada Rabu (8/6) ini. Dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Ir. Budi Kriswiyanto, Rapat Kerja tersebut dihadiri Tim Raperda RTRW Kabupaten Malang. Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Khairul Kusnaidi Kusuma, ST, MT menuturkan Tahun 2019 yang lalu telah dilakukan kegiatan Peninjauan Kembali dengan hasil penilaian 70,3% atau ≤ 85 dan penilaian muatan perda 54,09% atau ≥ 20% sehingga menghasilkan rekomendasi RTRW perlu direvisi dan pencabutan peraturan perundang-undangan.
Khairul melanjutkan bahwa perubahan yang substantif setidaknya mencakup 3 hal. Pertama, Mekanisme proses penyusunan dan penetapan RTRW diberi jangka waktu paling lama 18 bulan termasuk penyelesaian Validasi KLHS, Rekomendasi Peta dasar, Persetujuan Substansi serta Berita Acara dengan Kabupaten/Kota berbatasan. Kedua, Untuk saat ini tidak diperlukan Rekomendasi Gubernur, akan tetapi digantikan dengan Berita Acara Kesepakatan Substansi dengan Pemerintah Provinsi dimana dalam prosesnya selalu melibatkan DPRD. Ketiga, "Penyediaan RTRW wajib ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang telah ditetapkan agar terkoneksi dengan OSS" jelasnya. (humas)