Peran Aparatur dalam Keberhasilan Kinerja Desa
N G A N T A N G - Desa merupakan wilayah terkecil di sebuah negara yang juga memiliki pemerintahan dan lembaga pendukung.
Di desa yang memiliki kewenangan terkecil dalam tata kelola pemerintahan yaitu Pemdes. Sementara itu Pemdes atau pemerintahan desa sendiri tidak sendiri, akan tetapi ada lembaga yang dijadikan pertimbangan dalam memutuskan beberapa kebijakan yaitu BPD.
" Desa sebagai wilayah kewenangan terkecil arus optimal dalam melaksanakan peran dan layanan berkualitas terhadap publik bersama pertimbangan lembaga pendukungnya seperti BPD", Ungkap Rahmat Kartala, S, Sos., Anggota DPRD Kabupaten Malang sesaat menjadi Narasumber bersama anggota dewan lainnya di Kecamatan Ngantang. 13/10.
Selain itu pemerintah desa menurut Kartala yang juga anggota Komisi IV menyampaikan bahwa keberhasilan desa bergantung pada kualitas dan kinerja aparatur desa.
" Sukses tidaknya sebuah kepemimpinan desa bergantung kuat pada kinerja bersama para aparatur desa untuk melayani dan mengayomi masyarakat", imbuhnya.
Untuk mengukur itu indikatornya ada beberapa yang harus dicermati seperti apa produktifitasnya, layanan kepada masyarakat, respon layanan, responsibilitas terhadap kinerja administrasinya serta akuntabilitasnya.
Karena berdasar UU nomor 06 Pasal 19 Tahun 2014 desa memiliki kewenangan untuk kepanjangan dari pemerintah diatasnya untuk membangun dan memimpin desa itu sendiri, tutup Kartala.
Sumber : Rahmat Kartala, Sos ( Anggota Kom. IV)
Narasi : Mansur
Repost : Suara Parlemen