Pengelolaan Sampah di Kabupaten Malang Perlu Ada Penguatan Kelembagaan
Pengelolaan Sampah di Kabupaten Malang perlu dilakukan penguatan kelembagaan. Agar tata kelola sampah di wilayah Kabupaten Malang yang sangat luas ini dapat tertangani dengan baik. Demikian salah satu poin pemaparan yang disampaikan Bapak Sodikul Amin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang. Pemaparan ini dilaksanakan di desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung pada Jumat (30/4) kemarin.
Lebih lanjut Bapak Sodikul Amin menyampaikan bahwa Kabupaten Malang telah mempunya dasar hukum pengelolaan sampah dalam bentuk Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, Kabupaten Malang juga terpilih sebagai pilot project pengelolaan sampah bersama 4 kabupaten/kota lain di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Malang telah memberikan kontribusi kemajuan dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Namun demikian, perlu dilakukan peningkatan serta perbaikan terus menerus dalam kapasitas kelembagaan pengelolaan sampah.
"Partisipasi aktif masyarakat adalah salah satu asas dalam pengelolaan sampah" tutur Bapak Sodikul. Menurut beliau, pembentukan Bank Sampah telah terbukti menjadi solusi penanganan sampah yang bersifat partisipatif. "Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah dari tingkat RT, RW, Desa/Kelurahan sampai tingkat Kecamatan" pungkasnya.
Beliau menutup pemaparan dengan meberikan solusi penanganan sampah di Kabupaten Malang. Pertama, Pemerintah Daerah wajib menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman sesuai pasal 18 PERDA Kab. Malang No. 3 Tahun 2018. Kedua, Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah. Dan yang terakhir adalah perlunya mengedukasi masyarakat untuk dapat mengolah sampah. (ir)