Kelembagaan RT/RW Jadi Perhatian Dewan
W A G I R - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H. Kuncoro, S.H., memberikan perhatian terhadap kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Hal tersebut diutarakan beliau beberapa waktu yang lalu di Kecamatan Wagir. Menurutnya, Peran RT/RW sangat penting dalam memperkuat dan memberdayakan potensi sosial di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
Kuncoro menyebutkan bahwa maksud pembentukan RT dan RW pertama untuk memelihara dan melestarikan nilai kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip gotong royong dan kekeluargaan; kedua, sebagai salah satu wadah untuk menampung aspirasi dan sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan Desa/Kelurahan atau dengan instansi pemerintah lainnya; ketiga, sebagai wadah untuk menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga; dan keempat untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan. Selanjutnya, Tujuan Pembentukan RT dan RW adalah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan memperkuat dan memberdayakan potensi sosial masyarakat.
Tokoh asli Turen tersebut menyampaikan bahwa Pembiayaan RT dan RW dapat bersumber dari swadaya masyarakat; bantuan pemerintah desa; bantuan pemerintah daerah; dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. RT dan RW harus dapat mengelola keuangan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun Bentuk pertanggungjawaban berupa laporan keuangan RT dan RW. "Laporan keuangan RT disampaikan kepada masyarakat paling kurang 1 (satu) tahun sekali dan ditembuskan kepada Ketua RW dan kepala Desa/Lurah" ucapnya. (Sekretariat DPRD Kabupaten Malang)