Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati Malang
K E P A N J E N - DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati Malang pada Selasa (14/03) bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut antara lain: Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos. beserta Wakil Ketua (Ir HM Kholiq, MAP dan Sodikul Amin) dan para Anggota DPRD Kabupaten Malang dari seluruh Fraksi. Adapun Penyampaian disampaikan oleh Wakil Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto. Kegiatan Paripurna kali ini turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Malang dan perwakilan OPD dan Camat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.