Detail Berita

Perda Pengarusutamaan Gender telah Sah

K E P A N J E N -  Pengarusutamaan Gender telah Sah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut tertuang dalam Penandatanganan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang diselenggarakan pada 11 Oktober yang lalu. Sebagai informasi, Perda tersebut disusun untuk memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah.

Selain itu, Perda tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan. Dan tujuan lain agar dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara. 

 

Berita Lain