Detail Berita

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang

K E P A N J E N - Merespon penyampaian Bupati Malang tentang rancangan peraturan daerah yang berasal dari Bupati pada Selasa (14/03) kemarin, DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati Malang. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Darmadi, S.Sos. Turut serta hadir seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Malang. Bupati Malang, Drs. HM Sanusi bersama Forkopimda dan Perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Malang. 

Tampil sebagai Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang pada kegiatan tersebut, Joko Eko Sujarwanto. Dalam penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang tersebut, Joko menyebutkan bahwa Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang yang telah mempersiapkan penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, beserta dokumen-dokumen pendukungnya.

Joko menyampaikan bahwa dalam hal menanggapi penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangan sebagai berikut:

Pertama, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. "Kami sependapat dengan Saudara Bupati bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran perlu dilakukan Perubahan."

Joko menambahkan bahwa beberapa hal ada yang terkait dengan penyelenggaraan perparkiran perlu mendapatkan perhatian yaitu Penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, untuk itu DPRD mengharapkan agar kedua dinas ini saling melengkapi dan melakukan sinergitas yang mantap. "Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu agar melakukan kajian terhadap penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang dalam rangka penyelenggaraan perparkiran yang berbasis elektronik, dengan tidak menimbulkan ekses yang kurang baik dengan para juru parkir" ucap Joko.

Kedua, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Dalam penyampaian kemarin disebutkan bahwa Penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. "Kami fraksi-fraksi DPRD sependapat dengan hal tersebut, akan tetapi kami juga mengharapkan agar investor yang akan menanamkan modalnya di wilayah Kecamatan Kepanjen agar diberikan kemudahan sesuai dengan regulasi yang ada, hal ini dikarenakan Kepanjen adalah Ibukota Kabupaten Malang, dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)" ujarnya.

Ketiga Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Joko menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diminta penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimana terdapat ketentuan bahwa pengembang perumahan dengan luas lahan 1.000 m2 sampai dengan luas lahan 5.000 m2 wajib diajukan oleh Pengembang berbadan hukum, sedangkan pengembang perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh Pengembang berbadan hukum, hal tersebut perlu penjelasan lebih lanjut. "Selanjutnya kepada Perangkat Daerah yang membidangi kawasan permukiman dan perumahan atau Tim Verifikasi berperan aktif agar para pengembang segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah" lanjutnya.

Keempat Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Sebagai implikasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terkait ketentuan bangunan gedung mengalami beberapa perubahan, yaitu diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Secara prinsip kami sependapat dengan Saudara Bupati yang mengusulkan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung" pungkasnya. (Sekretariat DPRD Kabupaten Malang)

Berita Lain