Detail Berita

Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023

K E P A N J E N - Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 menjadi agenda utama dalam gelaran Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Kamis (14/07) siang ini. Rancangan KUA dan PPAS, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2023. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H. beserta perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam penyampaiannya, beliau beberapa kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2023. Pertama, Kebijakan Pendapatan, diarahkan untuk Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah, melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional, mengoptimalkan peran dan kontribusi serta mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH), meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat, meningkatkan peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis, meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan daerah, dan meningkatkan kinerja pendapatan daerah.

Kedua, Kebijakan Belanja diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah. Dan terakhir, Ketiga, Kebijakan Pembiayaan, "dengan adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja tersebut, maka kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan, terutama dari pemanfaatan SiLPA, maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian) dan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah secara rasional" Pungkasnya. (humas)

Berita Lain