Detail Berita

Strategi Kebijakan Fiskal Daerah merespon Pandemi

K E P A N J E N - Bupati menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap berbagai bidang termasuk kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan, yang mana saat ini percepatan pemenuhan anggaran penanganan Covid-19 menjadi sebuah keharusan dalam rangka menekan dan mencegah penyebarannya. ”Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang untuk menangani permasalahan tersebut, salah satunya dengan merubah Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 melalui Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021” jelas beliau.

Perubahan Penjabaran APBD dilaksanakan dengan melakukan refocusing dan realokasi anggaran paling sedikit 8% dari DAU yaitu sebesar Rp124.678.200.240,00  yang diarahkan dalam rangka penanganan Covid-19 antara lain berupa: Dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19; Dukungan penyediaan anggaran terhadap kelurahan yang digunakan antara lain untuk pos komando tingkat kelurahan; Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19; Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan belanja kesehatan lainnya; serta Bantuan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat sesuai ketentuan. “Selain itu, refocusing dan realokasi anggaran juga dilakukan paling sedikit 25% dari Dana Transfer Umum berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yaitu sebesar Rp362.377.714.225,00 yang diarahkan penggunaannya untuk Program Pemulihan Ekonomi Daerah” tambah beliau.

Lebih jauh beliau memaparkan bahwa Kebijakan Belanja Daerah pada Rancangan KUPA Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, pertama melakukan penyesuaian Belanja Daerah melalui percepatan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran, kedua melalui penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah; dan ketiga dengan melaksanakan program dan kegiatan baru yang bersifat mandatori, dimana merupakan komitmen dengan pemerintah Pusat dan Provinsi.

“Selanjutnya, diharapkan agar Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dapat segera dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk dapat disepakati bersama sesuai dengan jadwal yang ditetapkan” tutup beliau. (humas)

Berita Lain