Detail Berita

Penyampaian KUA dan PPAS TA 2022 serta KUAP dan PPAS TA 2021

K E P A N J E N  – Sambutan Bupati mengawali gelaran Sidang Paripurna pada Jumat (6/8) pagi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021.

Dalam sambutannya, Bapak Bupati menyampaikan beberapa poin terkait dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022. “Pertama, Kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2022 diarahkan antara lain untuk intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi, mengoptimalkan peran dan kontribusi serta mengelola BUMD, meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat.” Tukas beliau.

Adapun Pendapatan Daerah dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp4.013.848.036.164,32 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu sebesar Rp731.906.973.931,21,  Pendapatan Transfer sebesar Rp3.056.253.484.440,68, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp225.687.577.792,43.

Kedua, Kebijakan Belanja diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah. Kebijakan belanja daerah tahun 2022 antara lain untuk meningkatkan layanan pendidikan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang, meningkatkan keahlian calon tenaga kerja dan calon wirausaha, Pengalokasian Belanja Tidak Terduga dilakukan secara rasional. “Mengacu pada kebijakan tersebut belanja daerah telah disusun berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, dan memperhatikan prioritas pembangunan sesuai permasalahan serta prakiraan situasi dan kondisi pada tahun mendatang, secara selektif, akuntabel dan transparan.” Ucap beliau.

Lebih lanjut Bapak Bupati menyampaikan bahwa Belanja Daerah dalam rancangan KUA dan                 PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp4.303.949.907.179,00 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp3.094.552.698.413,00, Belanja Modal sebesar Rp. 587.793.728.766,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp13.000.000.000,00, dan Belanja Transfer sebesar Rp608.603.480.000,00.

“Ketiga, Kebijakan Pembiayaan. Implikasi dari prakiraan pendapatan dan belanja tersebut, maka kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan, terutama dari pemanfaatan SiLPA, maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah secara rasional, dan mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian”, lanjut beliau.

Bupati menjelaskan bahwa Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 telah diupayakan untuk mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2022, dimana telah ditetapkan prioritas pembangunan yang disusun berdasarkan strategi dan kebijakan pembangunan, dengan tema atau fokus pembangunan “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”. Tema pembangunan tersebut dijabarkan pada 6 prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2022, yaitu:

  1. Penguatan ketahanan ekonomi wilayah melalui peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat berbasis pada potensi unggulan daerah serta mendorong terciptanya wirausaha kreatif untuk memberdayakan masyarakat;
  2. Pemerataan pembangunan infrastruktur dan teknologi serta informasi guna mendongkrak nilai tambah ekonomi wilayah menuju kemandirian desa, serta mengurangi kesenjangan antar wilayah;
  3. Penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya manusia diberbagai bidang, serta peningkatan penanganan masalah kesejahteraan sosial;
  4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka mewujudkan iklim kehidupan yang demokratis dan agamis;
  5. Pemantapan tata kelola pemerintahan serta peningkatan inovasi berkelanjutan diberbagai sektor guna memberikan pelayanan publik yang prima;
  6. Mewujudkan keselarasan pembangunan dengan tetap memperhatikan kualitas keberlanjutan lingkungan hidup, risiko bencana dan perubahan iklim.

Lebih jauh Bupati menyampaikan prospek perekonomian Kabupaten Malang, Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang Tahun 2021 mengalami kontraksi dari dampak pandemi Covid-19 pada angka sebesar 3,6 % - 4,6 %;  inflasi akan diusahakan berada di kisaran  3,09 - 3,05. Nilai Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), diprediksi akan naik sebesar Rp51.125.275.000.000,00; Laju pertumbuhan ekonomi yang mengalami pertumbuhan positif, diharapkan akan berdampak pada menurunnya tingkat kemiskinan. Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diprediksikan menjadi 5,20 - 5,30 % pada tahun 2021. “Selain itu, meningkatnya minat kewirausahaan bagi pengusaha muda diharapkan dapat ikut mengurangi angka TPT di Kabupaten Malang” sambung beliau. (humas)

Berita Lain