Detail Berita

Penanganan Sengketa Aset Barang Milik Daerah

T A J I N A N  - Barang Milik Daerah merupakan Aset yang patut dijaga demi kemaslahatan masyarakat yang lebih luas. Demikian pembuka yang disampaikan oleh Kuncoro, SH, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, dalam sebuah kesempatan di hadapan tokoh masyarakat Tajinan beberapa waktu yang lalu.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.

Kuncoro menambahkan bahwa bentuk pemanfaatan tanah di antaranya dengan sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan; bangun guna serah atau bangun serah guna; kerja sama penyediaan infrastruktur; izin pemakaian tanah; serta Hak Guna Bangunan di atas HPL.

Beliau melanjutkan penjelasannya bahwa dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 296 ayat 1 disebutkan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya. Adapun bentuk pengamanannya berupa fisik, administrasi dan hukum.

Anggota dari Fraksi PKB tersebut menyampaikan bahwa dalam hal penanganan sengketa tanah dan bangunan, dapat dikategorikan menjadi dua. Pertama, Litigasi yang berarti melalukan upaya hukum melalui lembaha peradilan. "Kedua, Non Litigasi, yang dapat dilakukan dengan negosiasi, mediasi dan laporan kepolisian" pungkasnya. (Sekretariat DPRD Kabupaten Malang)

 

Berita Lain