Detail Berita

Ketua Dewan Berikan Wawasan Para Kepala Dusun

P O N C O K U S U M O - Dalam menjalankan tugasnya, Pemerintah memiliki struktur hingga tingkat komunitas terkecil yang sering kita kenal sebagai dusun. Dalam hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas Kepala Dusun agar Optimal dalam memberikan pemberdayaan dan mendorong partisipasi masyarakat dusun dalam Pembangunan Ekonomi Sosial yang berkeadilan dan partisipatif di Indonesia. Hal tersebut menjadi topik utama yang diperbincangkan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., dalam sebuah kesempatan di Poncokusumo beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, regulasi terkait keuangan desa di Kabupaten Malang diatur dalam 11 Peraturan Bupati. Terbaru, terbit Peraturan Bupati Nomor 202 Tahun 2022 tentang Pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Insentif bagi Ketua RT serta Ketua RW.

Darmadi menyampaikan bahwa tugas dan fungsi pelaksana kewilayahan Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Beliau melanjutkan bahwa dari segi fungsi, Kepala Dusun memiliki setidaknya 4 poin. Pertama, Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Kedua, Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Ketiga, Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. "Dan keempat, Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan" pungkasnya. (Sekretariat DPRD Kabupaten Malang)

 

Berita Lain