Detail Berita

Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

K E P A N J E N - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang kembali digelar pada Rabu (8/6) siang. Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021. Adapun, tampil sebagai Juru Bicara adalah Sudarman, S.Pd., dari Fraksi Golkar.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dalam rangka memenuhi salah satu tugas Kepala Daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun  2015. Disamping itu juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut memuat laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.

Sudarman, selaku Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta seluruh Perangkat Daerah yang telah bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yang diharapkan dapat membantu realisasikan  program kegiatan pemerintahan. "Realisasi yang cukup tinggi tersebut dari sektor Pajak Daerah dan Lain-lain Pendapatan yang Sah" Sambungnya.

Dengan mencermati apa yang telah disampaikan Bupati, pada Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, Dewan menggarisbawahi beberapa poin. Pertama, Pemkab Malang seharusnya dapat mengukur seberapa besar kontribusi yang telah diberikan BUMD dalam menunjang PAD Kabupaten Malang. Kedua, Pada sisi Belanja Daerah, Dewan mengapresiasi adanya efisiensi anggaran, namun diharapkan tidak mengesampingkan prioritas program-program pembangunan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Ketiga, Aset Daerah selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan, karena itu diharapkan tetap mengedepankan tertib Administrasi pencatatannya dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Keempat, bagaimana upaya yang  dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah. (humas)

Berita Lain