Detail Berita

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

K E P A N J E N -  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 merupakan laporan yang secara konstitusional harus   disampaikan   setelah   berakhirnya tahun anggaran, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Oleh karena itu dalam kesempatan ini, saya selaku Bupati Malang berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dihadapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat” buka Bupati.

Bupati melanjutkan bahwa prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2021 meliputi: 1) Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pelayanan Pendidikan, Kesehatan yang Bermutu dan Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial; 2) Peningkatan Pembangunan Infrastruktur yang Merata Untuk Mendorong Aktivitas Perekonomian Masyarakat; 3) Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Kualitas Pelayanan Publik; 4) Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Masyarakat Berbasis Pertanian, Pariwisata, Industri Kreatif, dan Sektor lain yang Berdaya Saing; 5) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana.

Secara khusus Bupati menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah, pada saat ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dengan lebih transparan dan akuntabel, disesuaikan dengan program-program Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Perangkat Daerah, dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Perangkat Daerah, serta adanya keterpaduan program dan kegiatan, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

Selain itu, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan program dan kegiatan secara optimal, sekaligus mewujudkan visi dan misi pembangunan, yang dilakukan secara efektif dan   efisien.  Hal tersebut tercermin  dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan salah satu instrumen penting untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan maupun pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta melindungi hak-hak masyarakat. (humas)

Berita Lain