Perlindungan Cagar Budaya
K A S E M B O N - Indonesia terdiri atas berbagai macam suku dan sangat kaya akan keragaman tradisi dan budaya, Indonesia tentunya memiliki kepentingan tersendiri dalam perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat asli tradisional. Demikian poin pembuka yang disampaikan oleh Ir Budi Kriswiyanto dalam sebuah kesempatan di Kasembon beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut Budi Kriswiyanto menyampaikan bahwa dalam UU. No. 11 Tahun. 2010 pasal 1 Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Budi melanjutkan bahwa Pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya merupakan bagian dari upaya pelestarian cagar budaya. “Pengembangan dan pemanfaatan perlu dilakukan dalam pelestarian cagar budaya untuk meningkatkan potensi nilai, informasi, dan promosi, serta pendayagunaan cagar budaya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat” ucapnya.
Sementara M. Khoirun, S.E. menjelaskan bahwa Penguatan budaya sebagai wadah atau sarana gotong royong dan ritual desa dalam pembangunan yang menjadi nilai dan norma masyarakat sosial yang selanjutnya menjadi dasar mekansime dalam program pembangunan wilayah.
Selanjutnya Khoirun memberikan penyampaian bahwa salah satu jenis pariwisata diantaranya adalah pariwisata budaya yaitu kegiatan berwisata yang memanfaatkan perkembangan potensi hasil budaya manusia sebagai objek daya tariknya. Jenis wisata ini dapat memberikan manfaat dalam bidang social budaya karena dapat membantu melestarikan warisan budaya sebagai jati diri masyarakat lokal yang Memiliki kebudayaan “Dewasa ini, pariwisata budaya berkembang dengan cepat karena adanya tren baru di kalangan wisatawan yaitu kecenderungan untuk mencari sesuatu yang unik dan autentik dari suatu kebudayaan.” pungkasnya
(Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Malang)