Instruksi Presiden tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim
K E P A N J E N - Presiden menginstruksikan seluruh jajarannya, dari pusat hingga daerah, untuk dapat menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dalam Inpres tersebut, para Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk dapat melaksanakan lima (5) poin. Pertama, melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota. Kedua, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan.
Ketiga, menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address). Keempat, memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat. Dan Kelima, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali. (humas)