PPKM Level 1, WFO 100%
K E P A N J E N - Instruksi Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali menyebutkan bahwa Kabupaten Malang telah memasuki level 1 (satu). Hal ini akan membawa angin segar bagi masyarakat dan geliat perekonomian di Kabupaten Malang. Hal tersebut dapat terjadi karena dengan level 1 tersebut proses pembelajaran tatap muka sudah dapat dilaksanakan secara penuh.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Inmendagri tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; b) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (humas)