Sosialisasi Inmendagri No 27 Tahun 2021
K E P A N J E N – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diputuskan kembali dilanjutkan sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengadakan sosialisasi Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Jawa Bali yang diadakan secara daring. Sekretaris DPRD turut serta menghadiri Sosialisasi tersebut bersama jajaran Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Malang pada Selasa (3/8) lalu.
Adapun substansi Inmendagri no 27 tersebut adalah PPKM dilanjutkan dengan 4 level berbeda berdasarkan assesmen yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan. Dalam hasilnya, Kabupaten Malang tergolong level 4 sehingga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang tertuang di dalam Inmendagri tersebut yang tidak jauh berbeda dengan Inmendagri sebelumnya. Poin yang tertuang di dalamnya antara lain adalah Kegiatan Belajar Mengajar sekolah masih dilakukan secara daring. Sektor Non Esensial 100% Work From Home. Sektor Esensial seperti Perbankan 50% Front Office dan 25% Back Office; Sektor perhotelan 50% staf diperbolehkan masuk. Sektor Kritikal 100% WFH kecuali administrasi perkantoran di penanganan bencana dan utilitas dasar (listrik, air, dst).
Sementara Pasar rakyat 50% kapasitas pedagang dalam pasar. Di lain hal, Masyarakat berpendapatan harian buka dengan aturan Pemda. Sementara aturan selebihnya sama dengan Inmendagri sebelumnya. (humas)