Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mepunyai tugas:
- menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai fungsi :
- pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara/Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
- pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
- pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
- pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
- pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian aspirasi masyarakat;
- pemfasilitasi, pengoordinasian dan pengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan
- pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian persetujuan kerja sama daerah.
( 1 ) Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan terdiri dari:
- Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran;
- Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan; dan
- Sub Bagian Kerja Sama dan Aspirasi.
( 2 ) Masing masing sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dipimpin oleh kepala sub
Yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
1. Sub bagian Fasilitasi Penganggaran mempunyai tugas :
- merencanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara/Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
- menyusun bahan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- menyusun bahan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- menyusun bahan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
- menyusun bahan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
- menyusun bahan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Sub bagian Fasilitasi Pengawasan mempunyai tugas :
- mengkaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- merancang bahan rapat-rapat internal DPRD;
- menganalisis bahan dalam pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- menganalisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- menyusun bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Sub bagian Kerja Sama dan Aspirasi mempunyai tugas :
- memfasilitasi reses DPRD;
- merencanakan kegiatan hearing/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
- menganalisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi;
- menyusun pokok-pokok pikiran DPRD;
- melaksanakan kerja sama Sekretariat DPRD dan DPRD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya.