Bagian Umum

Bagian Umum

Bagian umum mempunyai tugas :

  1. memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Umum mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
  2. pengelola kepegawaian Sekretariat DPRD;
  3. pengelola administrasi keanggotaan DPRD;
  4. pemfasilitasi peningkatan kapasitas anggota DPRD;
  5. pengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
  6. penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
  7. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
  8. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD; dan
  9. penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD.

 

1. Bagian umum terdiri dari:

  1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Rumah Tangga; dan
  3. Sub Bagian Perlengkapan.

 2. Masing  masing sub bagian sebagaimana di maksud pada ayat 1 di pimpin oleh Kepala bagian yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada kepala bagian Umum .

1. Sub bagian tata usaha dan kepegawaian mempunyai tugas :

  • melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD;
  • melaksanakan kearsipan;
  • menyusun administrasi kepegawaian;
  • menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
  • menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
  • menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
  • menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Sub bagian rumah tangga mempunyai tugas :

  • mengatur dan memelihara kebersihan kantor kompleks Sekretariat DPRD;
  • mengatur dan memelihara halaman dan taman di kompleks Sekretariat DPRD;
  • mengatur dan mengelola keamanan kompleks Sekretariat DRPD;
  • memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Sub bagian perlengkapan mempunyai tugas :

  • mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
  • mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
  • merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan;
  • menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  • mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
  • mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  • melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.