Bagian Persidangan dan Perundang Undangan
Bagian Persidangan dan Perundang Undangan mempunyai tugas :
- menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Persidangan dan Perundang Undangan mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
- pemfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
- pemfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif DPRD;
- pemverifikasi, pengevaluasi dan penganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pengumpulan bahan penyiapan draf Raperda inisiatif DPRD;
- pemfasilitasi penyelenggaraan persidangan;
- penyusun risalah rapat;
- pengoordinasian pembahasan Raperda;
- pemverifikasi, pengoordinasi dan pengevaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM);
- pemverifikasi, pengoordinasi dan pengevaluasi risalah rapat; dan
- penyelenggaraan hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan.
1. Bagian Persidangan dan Perundang Undangan terdiri dari :
- Sub Bagian Kajian Perundang-undangan;
- Sub Bagian Persidangan dan Risalah;
- Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Publikasi.
2. Masing masing sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian perundang undangan.
1. Sub bagian Kajian Perundang-undangan mempunyai tugas:
- melaksanakan kajian perundang-undangan;
- membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;
- menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang-undangan;
- membuat konsep bahan penyiapan Draf Raperda inisiatif DPRD;
- merancang bahan pembahasan Raperda;
- menyusun bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM); dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Sub bagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas
- merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang;
- menyusun risalah, notulen dan catatan rapat-rapat;
- menyiapkan materi/bahan rapat DPRD;
- memfasilitasi rapat-rapat DPRD;
- menyiapkan bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Sub bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Publikasi mempunyai tugas
- menyusun bahan komunikasi dan publikasi;
- merancang administrasi kunjungan kerja DPRD;
- menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
- merencanakan kegiatan DPRD;
- merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.