Rapat Koordinasi Satu Data Pemerintah Kabupaten Malang
MALANG - Pemanfaatan data menjadi isu yang hangat di tengah masyarakat saat ini, lebih khusus big data. Dengan informasi yang dapat diperoleh lebih cepat, data dalam skala besar dapat menjadi pengetahuan mendasar bagi Pemerintah untuk mengambil kebijakan pada suatu permasalahan yang sedang terjadi di masyarakat. Hal tersebut yang sedang dibahas dalam Rakor Satu Data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang siang itu (23/6), yang mana perwakilan dari Sekretariat DPRD turut hadir sebagai peserta kegiatan tersebut.
Menurut Bapak Joni Samsul Hadi, S.T., M.Si., Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kabupaten Malang, Satu Data Kabupaten Malang mempunyai dasar hukum berupa Perbup Malang No 11 Tahun 2021 . Sementara menurut Bappeda, Satu Data bermanfaat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Malang. Diperlukan sinergi antara BPS sebagai penyedia data dasar dan Organisasi Perangkat Daerah sebagai penyedia/sumber data statistik sektoral dan suatu sistem informasi statistik yang mampu menyajikan data sektoral secara terintegrasi. Lebih lanjut Bappeda menyatakan nantinya, Satu Data berperan dalam banyak hal, seperti memperkirakan trend yang akan terjadi, mitigasi resiko dan bencana, serta dapat mempermudah Pemerintah menentukan prioritas pembangunan.
Wahyu Furqandari, dari BPS Kabupaten Malang, menyebutkan kegiatan statistik sektoral dapat dikumpulkan melaui tiga metode, yakni sensus, survei dan kompilasi produk administrasi. Rekomendasi kegiatan statistik sektoral dibutuhkan untuk membantu mewujudkan Sistem Statistik Nasional. Selain itu, juga diperlukan agar tidak terjadi dupliasi kegiatan statistik sektoral, selain sebagai database metadata statistik sektoral. (humas/bel/evi)