Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD

Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan administrasi ke sekretariatan administrasi keuangan DPRD mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang di perlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekreariat DPRD mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD dan sekretariat DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD;
  3. Penyelenggaraan kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD; dan
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang di perlukan DPRD;

Sekretaris DPRD mempunyai tugas :

  1. memimpin Sekretariat DPRD dalam perumusan perencanaan, kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi DPRD dan Sekretariat DPRD;
  2. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD;
  3. pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.