Dewan Paparkan Pondasi Pengelolaan Keuangan Desa
P A K I S A J I - Dalam pengelolaan keuangan desa diperlukan beberapa prosedur yang dimulai dari proses Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan / penatausahaan dan pelaporan / pertanggung jawaban. Demikian pendahuluan yang disampaikan Abdul Rokhim, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang dalam sebuah kesempatan beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, Azaz pengelolaan keuangan Desa terdiri atas 4 pilar. Pertama, Transparan Merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi mengenai keuangan Desa. Kedua, Akuntabel Merupakan prinsip dimana pengelolaan keuangan Desa harus dapat dipertanggungjawaban secara legal. Ketiga, Partisipatif Merupakan prinsip yang memberikan akses kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa. "Keempat, Tertib dan disiplin anggaran Pengelolaan keuangan Desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya" ujarnya.