Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
K E P A N J E N - Gelaran Rapat Paripurna kembali digelar dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Nampak Ketua DPRD, Darmadi, S.Sos. memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Malang, Drs. H.M. SANUSI, M.M. dan Wakil Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H.beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Malang.
Ketua DPRD membuka Rapat Paripurna dengan menyampaikan bela sungkawa untuk para korban 1 Oktober di Stadion Kanjuruhan, "Atas nama pimpinan dan anggota DPRD kami menyampaikan duka yang mendalam dan turut berbela sungkawa atas musibah di stadion kanjuruhan pada tanggal 1 oktober 2022, yang menimpa saudara saudari kita aremania dan aremanitayang meninggal dunia. Semoga amal ibadah para korban diterima disisinya dan yang masih dalam perawatan semoga segera diberikan kesembuhan seperti sedia kala" ucap Beliau.
"Selanjutya DPRD kabupaten malang mendukung pemerintah pusat mengusut tuntas musibah stadion kanjuruhan 1 oktober 2022." Lanjutnya. Sementara itu, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Bupati menyampaikan sambutan dengan mengajak peserta Rapat Paripurna untuk mendoakan para korban musibah 1 Oktober yang lalu. "Saya mengajak seluruh hadirin rapat paripurna Dewan yang terhormat, untuk sejenak menyempatkan waktunya, bersama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah pada 1 Oktober kemarin di Stadion Kanjuruhan" ucap beliau.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa diperlukan dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien. Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebelum mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. "Oleh karena itu, saya berharap kepada Perangkat Daerah yang membidangi hal tersebut, agar segera menyiapkan peraturan pelaksana, dalam hal ini Peraturan Kepala Daerah, dan mensosialisasikannya secara luas" pungkasnya.