Detail Berita

Kajian Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pusat dan Toko Swalayan

K E P A N J E N - DPRD Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Kajian Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pusat dan Toko Swalayan pada Selasa (08/11). Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Fauzi, Kajian tersebut diperkuat oleh paparan akademisi dari Universitas Widyagama, Dr. Sopanah. serta dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Bagian Hukum Kabupaten Malang.

Sebagaimana diketahui, Penataan Toko Swalayan yang makin marak sebagai pusat perbelanjaan dapat menunjang pembangunan di Kabupaten Malang, maka dengan membanjiri dan didirikannya Toko Swalayan dapat memberikan pencitraan serta perubahan pembangunan di Kabupaten Malang. Adanya penataan perkotaan yang semakin banyak memperlihatkan jati diri Kabupaten Malang sebagai kota berkembang dan maju serta dapat memberikan pendapatan kepada kas daerah di Kabupaten Malang.

Menciptakan penataan dan pengelolaan yang sinergitas antara pasar Rakyat dengan Toko Swalayan, yang salah satunya dengan dibuatnya Peraturan Daerah, sehingga mensinergisan keberadaan pasar Rakyat dengan Toko Swalayan. Selain itu juga dapat mengakomodir kebutuhan yang diinginkan diantara kedua belah pihak, sehingga masing-masing dapat mengandung rasa keadilan dan keberlangsungan yang saling harmonis dan sama-sama saling menunjang, seperti bantuan permodalan usaha kredit menengah (UKM) oleh pemerintah kepada para pedagang kecil, penataan tata ruang lokasi yang nyaman dan terjangkau oleh para pedagang kecil.

Berita Lain