Urgensi Legalitas Dokumen Kependudukan
K E P A N J E N - Administrasi kependudukan menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Hal tersebut menjadi atensi utama Abdullah Satar, yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang dalam sebuah kesempatan di Kepanjen, beberapa waktu yang lalu.
Menurut beliau, Administrasi kependudukan mempunyai peran sangat penting untuk masyarakat antara lain Memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi peradilan; Hak asasi sosial budaya; Hak asasi hukum; Hak asasi politik; Hak asasi ekonomi; serta Hak asasi pribadi. Perlindungan tersebut berupa pelayanan publik melalui penerbitan dokumen kependudukan seperti: Akta Kelahiran; KartuTanda Penduduk Elektronik (e-KTP); Kartu Keluarga (KK); dan Kartu IdentitasAnak (KIA).