Detail Berita

Sah! DPRD bersama Bupati Malang menyetujui Tiga Raperda berikut ini...

K E P A N J E N - Gelaran rapat Paripurna di penghujung tahun 2022 ini membawa kabar gembira. Bagaimana tidak, tiga Raperda yang dibahas DPRD Kabupaten Malang telah sah dilakukan Persetujuan Bersama Bupati Malang untuk kemudian dapat diterapkan sebagai Peraturan Daerah. Adapun Rapat Paripurna kali ini mengangkat agenda penyampaian hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap: Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Malang Tahun 2022-2037; dan Subtansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2023-2043.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Darmadi, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir HM Kholiq dan Dr. Miskat, SH, MH, rapat Paripurna tersebut dihadiri seluruh fraksi DPRD Kabupaten Malang. Turut hadir pula, Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M. dan Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, S. H., M. H. beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Malang dan OPD Pemkab Malang. Tampil ke depan sebagai Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Mahrus Ali yang juga merupakan Anggota Fraksi PKB.

Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan

Mahrus menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan telah disampaikan olehBupati Malang pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 dengan Judul Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi DPRD pada hari Rabu Tanggal 1 Desember 2021 serta telah di tanggapi oleh Bupati pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 yang ditindak lanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus pada tanggal 6 Desember 2021.

"Rancangan Peraturan Daerah ini telah mendapatkan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/43714/013.2/2022 tertanggal 14 November 2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang" sambungnya.

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Malang Tahun 2022-2037

Mahrus Ali melanjutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Malang Tahun 2022-2037 cukup lama pembahasannya dikarenakan terdapat beberapa hal yang krusial yang perlu dilakukan kajian yang mendalam, Mahrus menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Wakil Bupati Malang pada hari Rabu Tanggal 31 Juli 2019 dengan Judul Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, yang dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi DPRD pada hari Rabu Tanggal 7 Agustus 2019 serta telah ditanggapi oleh Bupati pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 yang ditindak lanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus pada tanggal 8 Oktober 2019.

Rancangan Peraturan Daerah ini telah mendapatkan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/44443/013.2/2022 tertanggal 18 November 2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang. "Salah satu yang krusial yaitu perubahan judul menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Malang Tahun 2022-2037" imbuhnya.

Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2023-2043

Mahrus melanjutkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian muatan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, merupakan landasan hukum Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional, yang perlu disinergikan melalui pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang tersebut. Peraturan pelaksanaan dimaksud meliputi aspek-aspek dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang perlu diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Penyelenggaraan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pemaduserasian antara Struktur Ruang dan Pola Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

"Selain regulasi tersebut diatas telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana merupakan acuan teknis daerah di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah" pungkasnya. (Humas Sekretariat DPRD)

 

Berita Lain