Detail Berita

Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022

K E P A N J E N - Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sudah melewati satu semester, Dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, terdapat beberapa hal yang mengharuskan adanya perubahan APBD, yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif pembangunan daerah serta realisasi keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Setidaknya itulah point pembuka dalam Sambutan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (25/07) yang beragendakan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.

Bupati menyampaikan bahwa beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan antara lain dari adanya tambahan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkuku belah. Disamping itu, dasar pertimbangan dilakukannya KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 antara lain;  Pertama, Adanya perubahan asumsi makro ekonomi terhadap kemampuan fiskal daerah; Kedua, terjadinya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah maupun kebijakan teknis lainnya; Ketiga, Capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan semester pertama; dan Keempat, Kebutuhan prioritas lainnya sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.

Bupati melanjutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang secara kontinyu berupaya melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan untuk meningkatkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi. Beberapa upaya yang dilakukan diantaranya: Pertama, Secara optimal terus melakukan penggalian Pendapatan Asli Daerah dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan beban bagi masyarakat; Kedua, Memperbesar struktur pendapatan daerah, diantaranya melalui pengembangan pendapatan dari sumber pendapatan lain-lain daerah yang sah, termasuk hibah, baik dari internal maupun eksternal Kabupaten Malang; Ketiga, Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, yang diarahkan pada optimalisasi target Pendapatan Asli Daerah, terutama pada komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; dan Keempat, "Disamping itu upaya peningkatan dana perimbangan dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat juga perlu terus menerus diupayakan" ucap Bupati. (humas)

Berita Lain