Detail Berita

Penanganan Anjal, Orgil dan penyandang Disabilitas di Kota Kepanjen

Sejak ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Malang, Kota Kepanjen telah berkembang pesat dengan ditandai munculnya pusat pemerintahan, perekonomian/bisnis, dan pemukiman, di samping itu, perkembangan kota juga memberikan dampak sosial diantaranya munculnya anak jalanan (anjal), orang gila (orgil) dan penyandang disabilitas yang biasa muncul di pinggir jalan dan lampu merah.

hal tersebut di atas menggugah perhatian dewan untuk ambil bagian dalam mencari solusi agar permasalahn tersebut tidak berdampak serius, hal ini ditandai dengan acara diskusi yang digelar di Pendopo Kecamatan Kepanjen Sabtu 20/02.

Wakil ketua DPRD Miskat, SH, M.H selaku naras umber mengungkapkan bahwa Tantangan kehidupan yang anak jalanan hadapi pada umumnya memang berbeda dengan kehidupan normatif yang ada di masyarakat. Dalam banyak kasus, anak jalanan sering hidup dan berkembang di bawah tekanan dan stigma atau cap sebagai pengganggu ketertiban.

Keberadaan  anak jalanan bisa  menimbulkan  permasalahan  sosial  dan lingkungan berkaitan dengan masalah kebersihan, keindahan dan ketertiban, “Menangani anak jalanan tidaklah sederhana, Sehingga penanganannya perlu dilaksanakan secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder, “ ungkapnya.

Ada beberapa poin yang dilontarkan dalam menangani anjal antara ‘lain;

  • Anak-anak jalanan ini harus dikategorikan dan ditempatkan sebagai korban, sehingga penanganannya harus menggunakan pendekatan anak sebagai korban dan pendekatan perlindungan anak.
  • Langkah mengatasi anak yang tereksploitasi sebagai manusia silver dan pengamen, pemintaminta dan badut boneka atau pekerjaan lain yang dikerjakan anak jalanan dengan menggunakan pendekatan razia dan kriminalisasi, dengan mengirim mereka ke panti-pasti sosial adalah tidak tepat dan tidak menyelesaikan masalah. Bahkan melanggar hak asasi manusia.
  • Mengingat keberadaan anak yang dieksploitasi itu merupakan tindak pidana maka pendekatan kriminalisasi yang dilakukan dengan menggunakan Satpol Pamong Praja sesungguhnya harus di berlakukan kepada si pengeksploitasi bukan kepada korban.Sehingga si pelaku atau si pemberi kerja dapat dikenakan saksi pidana.
  • Pemerintah seharusnya segera menghentikan pendekatan kriminal dan kekerasan untuk mengatasi dan menangani anak korban eksploitasi sebagai manusia silver dan anak jalanan lain.

Selain itu turut menjadi naras umber Anggota DPRD Ninik Nurmiati dan M. Faiz, kegiatan sendiri  dipandu oleh Camat kepanjen Abai Saleh.  (A6/dod)

Berita Lain